Koperindag Rote Ndao Perketat Pengawasan Penjualan BBM Bersubsidi

  • 21 Jul 2026 20:06 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus memperketat pengawasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Pengawasan dilaksanakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) bersama aparat penegak hukum. Kegiatan menyasar penjualan BBM bersubsidi di tingkat eceran.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao, Adri Thine, kepada RRI Senin, 20 Juli 2026 menegaskan BBM bersubsidi memiliki aturan distribusi yang jelas. Pertalite dan Biosolar hanya boleh diperjualbelikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.

"BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar hanya boleh diperjualbelikan melalui SPBU sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adri Thine.

Adri menjelaskan pengawasan rutin dilakukan bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sinergi tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Koperindag akan memberikan teguran kepada pelaku. Pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Menurut Adri, kewenangan Dinas Koperindag terbatas pada pembinaan dan pengawasan administratif. Penindakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap pengawasan terpadu mampu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib. Langkah itu juga diharapkan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....