BPJS Ketenagakerjaan Gendeng Kejari Ende Perkuat Penanganan Permasalahan Hukum

  • 21 Jul 2026 20:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Komitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal terus diperkuat BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri Ende melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama yang berlangsung di Kabupaten Ende tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, sekaligus memastikan hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H., pada Kamis 16 Juli 2026.

Kesepakatan ini menjadi fondasi kolaborasi kedua institusi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Ende merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program perlindungan pekerja.

"Kami meyakini bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Ende akan semakin memperkuat upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memastikan hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal. Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap proses penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan dukungan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki. "Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," ungkapnya.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Ende akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara. Bantuan tersebut mencakup pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, penyusunan Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit, serta berbagai langkah hukum lainnya sesuai kewenangan untuk melindungi kepentingan negara dan mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, kedua institusi juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), hingga bimbingan teknis. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kualitas koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Kerja sama ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan dan memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Ende, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, adil, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Kabupaten Ende maupun Provinsi Nusa Tenggara Timur. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....