Bupati Rote Ndao Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- 19 Jul 2026 18:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengevaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati, Rabu, 15 Juli 2026.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk memimpin langsung rapat evaluasi tersebut. Kegiatan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bupati menegaskan setiap perangkat daerah wajib menghadirkan informasi yang mudah diakses masyarakat. Informasi publik harus bermanfaat, transparan, profesional, dan akuntabel.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional," kata Paulus Henuk.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Olafulihaa Tadde, memaparkan fungsi PPID. Ia mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib mengelola media sosial secara aktif. Langkah itu memudahkan masyarakat memperoleh informasi program dan layanan pemerintah.
Bupati berharap seluruh perangkat daerah memperkuat kolaborasi pengelolaan informasi publik. Ia menilai publikasi kerja nyata akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....