Ijazah Hak Siswa, Disdikbud NTT Pertegas Ijazah Tidak Boleh Ditahan

  • 17 Jul 2026 16:05 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Penahanan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang disebabkan karna penunggakan pembayaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP), uang pembangunan sekolah dan lain - lain, dipastikan melanggar undang - undang yang berlaku dan bila ditemukan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari kepala sekolah hingga staf guru. Penahanan ijazah di beberapa SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur masih menjadi persoalan serius bagi siswa/i sekolah karena akan sulit mencari pekerjaan maupun lanjut kuliah oleh karna hak mereka yang ditahan tanpa ada keringanan yang diberikan. Padahal ijazah menjadi dasar pendukung dalam persyaratan mencari pekerjaan dan masuk perguruan tinggi.

Di Sumba Tengah, saat ditemui RRI, beberapa orang tua/wali bahkan siswa/i yang sudah tamat sekolah dengan latar belakang ekonomi kurang mampu, persoalan penahanan ijazah masih dialami dengan berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari tunggakan uang pembangunan sekolah, uang IPP per bulan dengan kisaran Rp. 300.000 bahkan ada yang mencapai 1 juta lebih.

Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas) Sumba Tengah, Farhan Partodihardjo yang dikonfirmasi RRI menekankan bahwa "Sesuai Peraturan Gubernur NTT No. 53 Tahun 2025 (Pasal 6 huruf e, Pasal 7 Ayat 6) terkait dengan uang IPP atau pungutan uang komite, bagi siswa/i yang masuk dalam klasifikasi tidak mampu, anak yatim piatu, itu seharusnya dibebaskan. Peraturan ini sudah disosialisasikan kepada para orang tua melalui Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT di Waikabubak tahun 2025 dan kepada semua kepala sekolah SMA/SMK dari Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya (SBD).

Farhan menegaskan, bilamana ada peserta didik yang meminta ijazah untuk melanjutkan kuliah, butuh ijazah untuk bekerja, sekolah tidak boleh menahan ijazah.

“Ijazah tidak boleh ditahan atas dasar pembayaran IPP, uang komite yang belum dilunasi. Walaupun peserta didik belum melunasi IPP, atau uang pembayaran lainnya, tetap mereka punya hak untuk mengambil atau mendapatkan ijazah tersebut,“ kata Farhan.

Peraturan terkait pengambilan ijazah tidak boleh atas dasar penunggakan pembayaran IPP, uang pembangunan dan/atau penunggakan lainnya dipertegas dalam Peraturan Gubernur NTT No. 53 Tahun 2025 Pasal 6 huruf h yang berbunyi: "Tidak dikaitkan (Pungutan IPP) dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, kelulusan peserta didik dari Sekolah dan/ atau pengambilan ijazah," katanya.

Secara terpisah, penegasan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M yang dikonfirmasi RRI.

"Kami sudah tegaskan per surat sejak tahun lalu 2025, untuk tidak boleh menahan ijazah anak peserta didik. Jika ada penemuan maka bisa share ke kami untuk kami tindak kepala sekolahnya," ucap Ambrosius Kodo.

Siswa-siswi, tegas Ambrosius, dipastikan memperoleh ijazah tanpa ada tekanan apapun. Ijazah yang diperoleh adalah hak karena telah selesai belajar di sekolah dan dipergunakan untuk mendukung masa depan. (SN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....