Lepas Wisuda STIKUM, Rektor Yohanes Tekankan Jaga Marwah Almamater

  • 13 Jul 2026 23:36 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H. menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana Hukum ke-IV di kampus STIKUM, Nasipanaf, Penfui, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu 11 Juli 2026.

Sebanyak 31 lulusan resmi diwisuda dalam prosesi tersebut. Acara dihadiri perwakilan LLDIKTI Wilayah XV, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang, civitas akademika, serta keluarga para wisudawan.

Dalam orasi ilmiahnya, Rektor STIKUM Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan dari hukum. Mengutip filsuf Inggris Jeremy Bentham, Yohanes mengatakan HAM merupakan "anak kandung hukum" sehingga keberadaannya hanya dapat dijamin melalui negara hukum.

"Karena itu, hukum harus hadir untuk melindungi hak asasi manusia. Hak seseorang juga dibatasi oleh hak orang lain. Misalnya, memutar musik dengan suara keras hingga mengganggu tetangga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain," ujarnya.

Menurut Yohanes, perlindungan HAM di Indonesia memiliki landasan yang kuat karena berakar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Ia juga menyinggung Universal Declaration of Human Rights yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Namun, menurutnya, Indonesia telah lebih dahulu menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui dasar negara yang lahir pada 1945.

Yohanes menekankan bahwa Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, mulai dari kepala desa hingga presiden, wajib bertindak berdasarkan hukum.

"Setiap tindakan di luar hukum merupakan perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, bahkan tindakan sewenang-wenang," ucapnya.

Ia menjelaskan, konsep negara hukum modern atau welfare state mengharuskan pemerintah ikut campur dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan umum.

Sebagai contoh, kewajiban mengenakan helm saat berkendara bukan sekadar aturan lalu lintas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan warganya.

Di sisi lain, Indonesia juga menerapkan prinsip negara hukum formil yang menitikberatkan pada fungsi negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

"Tanpa polisi, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya, masyarakat tidak mungkin menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik," ujarnya.

Mengutip pemikiran Friedrich Julius Stahl, Yohanes menyebut salah satu syarat negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dalam struktur pemerintahan. Karena itu, supremasi hukum harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Hak dan kewajiban harus seimbang

Yohanes juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap HAM harus berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.

Ia menjelaskan, HAM mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

"Hak tidak bisa dipahami sebagai milik pribadi yang tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap hak diatur oleh hukum agar tidak merugikan orang lain," katanya.

Menurut dia, kebebasan berekspresi juga memiliki batas, yakni tidak boleh menyerang harkat dan martabat manusia, mengganggu ketertiban umum, maupun merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Soroti media sosial

Dalam kesempatan itu, Yohanes turut menyoroti perkembangan media sosial yang dinilainya semakin sulit dikendalikan.

Ia berpandangan pemerintah perlu memperkuat regulasi mengenai pengawasan dan pengendalian media sosial agar ruang digital tetap sehat.

Pose bersama Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana Hukum ke-IV di kampus STIKUM, Nasipanaf, Penfui, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu 11 Juli 2026.(Foto: Aris Lake)

"Media sosial memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah atau menghancurkan nama baik seseorang karena itu berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Ia mendorong para lulusan hukum agar menjadi agen edukasi di tengah masyarakat, termasuk memberikan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

Pesan kepada lulusan

Yohanes mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan dan berharap mereka mampu mengamalkan ilmu hukum untuk menegakkan keadilan, terutama dalam membela kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga mengingatkan agar profesi hukum tidak dijadikan alat untuk mencari keuntungan dengan cara yang melanggar etika.

"Jangan gunakan profesi untuk memeras atau menipu orang. Jadilah advokat yang bekerja dengan iman, menjunjung keadilan, dan membela yang benar," kata Prof Yohanes.

Ia menambahkan, STIKUM telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai wadah mahasiswa memperoleh pengalaman praktik sebelum terjun ke masyarakat. Oleh karena itu, Yohanes mengajak seluruh semua lapisan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di STIKUM.

Perwakilan wisudawan

Mewakili para wisudawan, Serli Yanti Bana menyampaikan rasa syukur atas perjalanan yang ditempuh selama menempuh pendidikan di STIKUM.

Menurut Serli, kampus yang ia sebut sebagai "almamater merah" telah menjadi tempat yang membentuk karakter dan cara berpikir mahasiswa.

"Kita datang ke kampus ini dengan cerita masing-masing. Hari ini kita tidak hanya merayakan kelulusan, tetapi juga menutup satu bab perjalanan yang penuh kenangan. Berproseslah, karena proses itu indah," ujarnya.

Pose berlangsungnya prosesi wisuda STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, di Nasipanaf Penfui Kupang, Sabtu 11 Juli 2026. Foto: Aris Lake)

Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan kampus, dosen, tenaga kependidikan, teman-teman seperjuangan, serta orang tua yang terus memberikan doa dan dukungan hingga mereka berhasil menyandang gelar sarjana hukum.

Serli juga berjanji akan menjaga nama baik almamater serta mengimplementasikan ilmu hukum yang diperoleh untuk mengabdi kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....