Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,56 Miliar
- 02 Jul 2026 13:58 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,KUPANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang, Kamis 2 Juli 2026, itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.567.652.330 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.029.125.155. Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal. Sinergi kami bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terbukti sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan mencegah masuknya barang larangan, khususnya pakaian bekas yang dapat mematikan industri tekstil dalam negeri," ucap Machbub Dumron, saat di wawancarai RRI.CO.ID, Kamis 2 Juli 2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 21 bal pakaian bekas atau ballpress. Seluruh komoditas tersebut terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sehingga ditetapkan sebagai Barang Milik Negara yang wajib dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Machbub, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah kabupaten dan kota di wilayah kerja Bea Cukai Kupang, perusahaan jasa titipan, serta aparat penegak hukum termasuk TNI. Sinergi lintas instansi itu dinilai mampu memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan maupun perdagangan barang ilegal.
Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Sementara itu, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil dalam negeri karena menekan daya saing produk lokal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga barang kehilangan fungsi serta tidak dapat dimanfaatkan kembali. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki nilai ekonomi.
Bea Cukai Kupang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta mendukung upaya pemberantasan barang ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi industri nasional, sekaligus menjaga penerimaan negara untuk mendukung pembangunan. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....