PDUI NTT: Kematian dr. Icha Alarm Darurat Sistem K3 Rumah Sakit

  • 01 Jul 2026 16:44 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Perhimpunan Dokter Umum Indonesia PDUI Cabang Nusa Tenggara Timur menyebut meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha sebagai alarm darurat bagi sistem keselamatan kerja tenaga kesehatan. Ketua PDUI Cabang NTT dr. Teda Littik yang juga dokter UGD 9 tahun menyampaikan pernyataan sikap di Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana, Kupang, Selasa 30 Juni 2026.

"Kami pertama-tama mengucapkan turut berduka cita mendalam kepada orang tua dr. Icha, adik-adiknya, dan keluarga. Sebagai dokter UGD 9 tahun, saya juga sering mengalami hal seperti ini, jadi ini berulang terus dan kali ini sangat fatal," kata dr. Teda.

PDUI NTT menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi negeri, terutama soal keselamatan dan kesejahteraan dokter di seluruh fasilitas kesehatan NTT. "Harus menjadi bagian tak terpisahkan dari Quality and Risk, yaitu Mutu Pelayanan dan Risiko," ujarnya.

PDUI NTT menyampaikan 14 rekomendasi kepada rumah sakit se-NTT, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Poin utama: evaluasi menyeluruh sistem K3, pastikan standar keamanan dan ketersediaan sekuriti, tata beban kerja serta waktu istirahat sesuai ketentuan, sediakan layanan konseling kesehatan jiwa yang rahasia, dan bangun sistem pelaporan aman bebas intimidasi.

"Jangan manajemen ditekan oleh pejabat lalu dia tekan dokter," ucap dr. Teda. PDUI NTT juga meminta pemerintah daerah NTT memperkuat pengawasan standar ketenagaan dan keselamatan kerja di RS dan faskes primer, memastikan pemerataan SDM, alokasi anggaran memadai, serta mekanisme dialog berkala antara pemda, organisasi profesi, RS, dan institusi pendidikan.

"Pemerintah harus memperkuat kebijakan nasional perlindungan tenaga kesehatan. Standar beban kerja, waktu istirahat, dan sistem pendampingan kesehatan mental harus dihitung dan dimasukkan sebagai standar akreditasi RS," kata dr. Teda.

PDUI NTT mendukung proses investigasi yang dilakukan Kemenkes, kepolisian, DPRD, dan Pemda TTU-NTT.

"Kami mengawal secara objektif dan transparan sesuai hukum. Hasilnya harus jadi dasar perbaikan sistem agar tidak terulang di tanah Flobamora tercinta," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....