BPS NTT: Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Dongkrak Nilai Tambah Produk Lokal
- 01 Jul 2026 09:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dinilai menjadi instrumen krusial dalam menyediakan data akurat untuk memetakan potensi daerah, sekaligus mendorong kebijakan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk-produk lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Matamira B. Kale, saat menjadi narasumber dalam program "Obrolan Akamsi" di Pro 4 RRI Kupang pada Selasa, 23 Juni 2026.
Matamira menjelaskan, perputaran ekonomi di bumi Flobamora hingga ke tingkat desa saat ini masih ditopang penuh oleh sektor UMKM. Merujuk pada data historis, sekitar 99,45 persen aktivitas usaha di NTT merupakan usaha mikro dan kecil, yang didominasi oleh sektor perdagangan eceran seperti toko dan kios.
Oleh karena itu, Sensus Ekonomi 2026 yang menyasar seluruh unit usaha—baik formal maupun informal—menjadi sangat penting.
"Hasil pendataan ini akan mendukung perumusan kebijakan yang berbasis data agar lebih tepat sasaran. Melalui data sensus, pemerintah dapat melihat sebaran potensi dan merancang intervensi yang nyata bagi pelaku usaha, salah satunya untuk mendukung program hilirisasi," ujar Matamira.
Ia mencontohkan, jika data sensus menunjukkan adanya konsentrasi pelaku usaha kerajinan tenun ikat di suatu wilayah namun produktivitasnya terbaca rendah, pemerintah dapat langsung masuk memberikan bantuan yang spesifik, seperti pelatihan kapasitas ataupun membuka akses permodalan. Kehadiran data yang komplet dan mutakhir ini juga diyakini dapat menghapus keraguan para investor untuk menanamkan modal di NTT.
Saat ini, BPS NTT telah menerjunkan sekitar 6.000 petugas untuk melakukan pendataan lapangan secara door-to-door dari rumah ke rumah yang berlangsung dari 15 Juni hingga 31 Agustus.
Di akhir obrolan, Matamira mengimbau masyarakat untuk menyuarakan kondisi ekonomi mereka apa adanya kepada petugas demi masa depan pembangunan daerah. Ia juga meminta warga tidak perlu khawatir mengenai isu perpajakan maupun persaingan usaha, karena kerahasiaan data individu dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"Mari kita gaungkan jargon TIR: Terima petugas sensus, Isi data dengan benar dan jujur, serta Rahasia dijamin terjaga. Data yang disajikan ke publik nantinya hanya berupa data agregat atau kelompok, bukan data perorangan," pungkas nya. (TT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....