BPJS Kesehatan Kupang Bongkar Modus Fraud JKN, Peserta hingga Faskes Disorot
- 29 Jun 2026 08:22 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang - BPJS Kesehatan Cabang Kupang terus memperkuat pencegahan dan penanganan kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Lewat diskusi bersama media, Jumat 12 Juni 2026, BPJS menegaskan pengawasan fraud JKN tak bisa dilakukan sendiri, butuh dukungan semua pihak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang dr. Ario Triaksono mengatakan media punya peran strategis menyambungkan informasi ke masyarakat soal JKN dan pencegahan kecurangan yang merugikan peserta dan negara.
"Kami harap dukungan media sebarluaskan info benar ke masyarakat. Semakin banyak warga paham JKN, semakin besar peluang kita cegah kecurangan," ujar dr. Ario.
Pencegahan Tanggung Jawab Bersama
Menurut dr. Ario, pencegahan fraud JKN bukan hanya tugas BPJS. Sistemnya libatkan peserta, fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, Tim Pencegahan Kecurangan JKN, hingga pemangku kepentingan lain.
"Tanpa dukungan semua pihak, pencegahan tak optimal. Diperlukan sistem kuat dan kolaborasi agar potensi kecurangan dicegah sejak awal," jelasnya.
Dasar hukumnya ada di Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes No 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN. Regulasi itu mewajibkan BPJS, Dinkes, dan faskes mitra bangun sistem pencegahan terstruktur, sistematis, komprehensif.
Kecurangan Bisa Dilakukan Siapa Saja
Dr. Ario menegaskan pelaku fraud JKN tak hanya satu pihak. Ada 4 kelompok berpotensi fraud: peserta, BPJS Kesehatan, faskes, dan pihak lain terkait pelayanan kesehatan.
"Semua pihak berpotensi jadi pelaku. Pengawasan harus menyeluruh, tak boleh fokus ke satu kelompok," kata Kacab Kupang.
Contoh fraud peserta: pakai identitas palsu, pinjamkan kartu JKN, suap demi layanan, jual obat dari faskes. Awal JKN, peminjaman kartu cukup sering. Ada juga peserta ambil obat jumlah besar lalu dijual demi untung pribadi.
Deteksi Lewat Analisis Klaim
BPJS andalkan verifikasi dan analisis data klaim faskes. Setiap klaim dicek administratif dan medis agar pelayanan sesuai dokumen pendukung.
"Data klaim sumber informasi utama. Dari sana kami analisis kejanggalan atau pola potensi kecurangan," jelas dr. Ario.
Contoh: RS klaim operasi mata tapi tak ada dokter spesialis mata sesuai izin. Atau klaim persalinan atas nama peserta sama di 2 faskes berbeda dalam waktu tak wajar. Itu akan ditelusuri.
Penanganan Bertahap, Sanksi Berat
Ada indikasi fraud, BPJS kumpulkan bukti dan investigasi bareng Tim Pencegahan Kecurangan JKN. Hasilnya jadi dasar penanganan, termasuk koordinasi Dinkes dan instansi terkait.
Penanganan bisa berujung sanksi administratif, perdata, hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran. "Kami tak serta-merta sanksi. Semua lewat pembuktian jelas. Bukti kuat, baru ditangani sesuai kewenangan," ujar dr. Ario.
BPJS Cabang Kupang sudah beberapa kali temukan dan tangani indikasi fraud JKN. Ada yang terdeteksi sebelum bayar klaim sehingga ditolak. Ada juga setelah bayar, faskes wajib kembalikan dana.
"Kami punya 2 mekanisme: verifikasi sebelum bayar klaim, dan evaluasi-audit data pelayanan setahun berjalan setelah bayar," katanya.
Ruang Pengaduan Dibuka
BPJS buka laporan masyarakat soal dugaan fraud JKN. Info sekecil apa pun berharga untuk pengawasan dan investigasi. Termasuk jika dugaan libatkan pegawai BPJS sendiri, pihaknya akan tindak tegas sesuai aturan.
"Kalau ada info dugaan kecurangan, termasuk pegawai BPJS, laporkan. Kami telusuri serius dan mendalam. Terbukti, sanksinya berat, bisa sampai pemberhentian," tegas dr. Ario.
Ia harap sinergi BPJS, Pemda, faskes, media, dan masyarakat diperkuat agar JKN transparan, akuntabel, manfaat maksimal. "Tujuan kita jaga keberlanjutan JKN agar tetap sehat, adil, dan lindungi kesehatan masyarakat optimal," tutur dr. Ario.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....