Pertamina Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Minyak Tanah di Kupang

  • 23 Jun 2026 15:06 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang- Pertamina Patra Niaga komitmen pemenuhan kebutuhan energi di seluruh wilayah, tidak terkecuali bagi masyarakat yang berada di area perbatasan. Sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan energi subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah.

Beredar isu masyarakat di Kota Kupang mulai kesulitan mendapatkan minyak tanah, terutama para pelaku usaha kecil yang masih bergantung pada bahan bakar tersebut untuk menjalankan aktivitas usaha sehari-hari. Kondisi ini juga berdampak pada kenaikan harga yang dinilai semakin memberatkan masyarakat.

Menanggapi keluhan ini, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan bahwa agen beroperasi secara normal dan tidak ada kendala suplai hingga saat ini. "Stok di pangkalan pun setelah dilakukan pengecekan, kami pastikan tersedia. Pangkalan juga kami pastikan menjual sesuai HET yang berlaku," terang Ahad dalam siaran pers diterima RRI, Selasa 23 Juni 2026.

Selanjutnya Ahad menyampaikan, sebagai mitigasi lanjutan, Pertamina telah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Pemda dan APH terkait pengawasan penyaluran minyak tanah, baik di level agen maupun pangkalan.

"Kepada agen telah diarahkan untuk melaksanakan prioritas suplai kepada pangkalan dengan konsumsi yang lebih tinggi serta penjualan di level pangkalan telah diimbau untuk menjual sesuai HET dengan memprioritaskan penjualan kepada masyarakat langsung, bukan pengecer. Dengan segala antisipasi dan mitigasi ini diharapkan tidak kendala lagi pasokan dan distribusi serta minyak tanah diterima oleh yang berhak," tutup Ahad.

Pertamina Patra Niaga pastikan penyaluran produk subsidi sesuai peruntukan dan tentunya aturan yang ditetapkan pemerintah. Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di lembaga penyalur terkait untuk dapat melaporkan ke Pertamina Contact Center di nomor 135.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....