BPN Rote Ndao Optimistis Target PTSL 2026 Dapat Tercapai
- 18 Jun 2026 22:59 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Rote – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus menggenjot pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 766 bidang tanah telah berhasil diterbitkan sertifikatnya atau mencapai sekitar 58 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Aziz Barawasi, mengatakan pelaksanaan program PTSL masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satu kendala utama adalah banyak pemilik tanah yang berdomisili di luar daerah sehingga menghambat proses administrasi sertifikasi tanah.
“Dari target tersebut telah direalisasikan untuk kegiatan penerbitan sertifikatnya ada 766 bidang tanah atau sekitar 58 persen. Memang dalam pelaksanaannya kami mendapat beberapa kendala, salah satunya terkait pemilik tanah yang berada di luar daerah. Solusi yang kami lakukan adalah pemilik tanah dapat memberikan surat kuasa kepada keluarga atau saudaranya di desa setempat sehingga proses sertifikasi tetap dapat dilaksanakan,” kata Aziz saat dikonfirmasi RRI di Rote, Rabu (17/6/2026).
Selain itu, Kantor Pertanahan juga masih menemukan sejumlah persoalan sengketa batas tanah antarwarga. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya bersama pemerintah desa melakukan mediasi guna mencapai kesepakatan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aziz menjelaskan, saat ini jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Kabupaten Rote Ndao mencapai sekitar 70 ribu bidang dari estimasi total 160 ribu bidang tanah yang ada. Capaian tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 43 persen bidang tanah di wilayah tersebut telah memiliki status terdaftar secara resmi.
“Kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Rote Ndao yang sudah terdaftar kurang lebih sekitar 70 ribu bidang tanah dari target keseluruhan sekitar 160 ribu bidang. Dengan adanya PTSL ini kami berharap seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara baik sehingga masyarakat mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum, serta konflik-konflik pertanahan dapat berkurang,” ujarnya. Program PTSL diharapkan terus mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Rote Ndao. (RH)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....