SD-SMP di Rote Ndao Wajib Kembalikan Dana Pungutan

  • 15 Jun 2026 21:00 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Rote - Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao memerintahkan pengembalian dana pungutan. Instruksi berlaku bagi sekolah yang terlanjur menarik biaya.

Perintah tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Morids Bulan. Langkah itu sebagai bentuk perlindungan kepada orang tua siswa.

"Kami minta seluruh dana pungutan segera dikembalikan," tegas Morids Bulan, Jumat, 12 Juni 2026. Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan menemukan adanya keluhan masyarakat terkait pungutan. Laporan muncul setelah pengumuman kelulusan tahun ajaran sebelumnya.

Menurut Morids, persoalan sering dipicu kesalahpahaman masyarakat. Biaya kegiatan perpisahan kerap dianggap sebagai pungutan sekolah.

Karena itu, sekolah diminta memisahkan kegiatan resmi dan komite. Transparansi menjadi kunci menghindari polemik di masyarakat.

Surat edaran telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah. Pengawasan akan dilakukan selama tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung.

Pemerintah daerah berharap pendidikan bebas dari praktik pungutan. Kebijakan ini mendukung pelayanan pendidikan yang akuntabel. (Radja)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....