Kadis Pendidikan Rote Ndao Larang Sekolah Pungut Biaya Pendaftaran

  • 15 Jun 2026 12:17 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Morids Bulan, menegaskan seluruh sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk pungutan yang kerap dibebankan kepada calon peserta didik saat proses pendaftaran.

Menurut Morids, komponen biaya seperti pembelian map, meterai, biaya pendaftaran, daftar ulang, maupun administrasi lainnya tidak diperkenankan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri di Kabupaten Rote Ndao.

"Kami tidak mengizinkan pungutan dalam bentuk apa pun," ujar Morids Bulan, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Dalam aturan tersebut, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Morids menambahkan, apabila terdapat sumbangan pendidikan, mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap bentuk sumbangan wajib direncanakan secara transparan dan dilakukan berdasarkan persetujuan yang jelas dari pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen menghilangkan beban tambahan yang dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan. Karena itu, seluruh anak diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya administrasi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan melalui surat edaran resmi kepada seluruh sekolah. Morids berharap pelaksanaan SPMB berlangsung transparan dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan terus meningkat. (Radja)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....