Pemerintah dan Warga Sikka Bangun Dialog Terbuka Soal Tanah Eks HGU PT Krisrama

  • 09 Jun 2026 07:07 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar dialog terbuka bertajuk “Tanah untuk Masa Depan Keluarga” dalam Sosialisasi Penyelesaian Tanah Eks HGU PT Krisrama yang berlangsung di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan penting antara negara dan masyarakat dalam membahas masa depan pengelolaan tanah melalui skema baru Reforma Agraria.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah pejabat dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk perwakilan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi NTT, hingga Pemerintah Kabupaten Sikka. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah di wilayah eks HGU PT Krisrama menjadi perhatian serius pemerintah.

Masyarakat dari Desa Nangahale, Watubaing, Likonggete, Runut, Natarmage, hingga Tuabao turut hadir sebagai peserta utama. Antusiasme warga menunjukkan besarnya harapan sekaligus kekhawatiran terhadap skema baru redistribusi tanah yang tengah dirancang pemerintah.

Dalam forum tersebut, pemerintah menjelaskan secara rinci mekanisme baru redistribusi tanah yang diatur dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026. Skema ini menjadi bagian dari upaya penguatan Reforma Agraria dengan pendekatan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.

Direktur Landreform ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mencari keuntungan dari masyarakat. “Proses redistribusi tanah ini Rp. 0. Pemerintah tidak mengambil keuntungan apa pun dari masyarakat. Seluruh kebijakan ini dirancang untuk memberikan akses yang adil terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Rudi tegas di hadapan peserta.

Sementara itu, Badan Bank Tanah menjelaskan perannya sebagai pengelola tanah negara sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021. Sekitar 30 persen tanah negara yang dikelola lembaga tersebut dialokasikan untuk program Reforma Agraria melalui mekanisme legalisasi aset dan pemberian hak berjangka.

Menurut perwakilan Badan Bank Tanah, skema ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah peralihan tanah yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Namun, dalam sesi dialog, dinamika masyarakat tetap terlihat kuat.

Sebagian warga menyampaikan keberatan terhadap skema hak berjangka, sementara lainnya menerima dengan sejumlah catatan, seperti usulan pemendekan masa pengelolaan serta penguatan hak komunal agar tanah tidak mudah berpindah tangan. Warga juga menekankan pentingnya alokasi lahan untuk fasilitas umum seperti pendidikan, ruang sosial, dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah eks HGU tersebut.

Menutup kegiatan, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kemenkoinfra, Sora Lokita, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada pemerintah yang mau menyengsarakan masyarakatnya. Proses dengan skema baru ini murni diatur dalam perundang-undangan demi kesejahteraan masyarakat. Sebagai PNS, saya sudah disumpah untuk Merah Putih dan untuk masyarakat. Kami ingin melihat Bapak dan Ibu hidup tenang dan bahagia bersama keluarga,” ujarnya.

Melalui forum ini, pemerintah berharap tercipta pemahaman yang sama antara negara dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Dialog ini juga menjadi langkah penting menuju Reforma Agraria yang tidak hanya menyelesaikan persoalan tanah, tetapi juga membangun masa depan keluarga di Kabupaten Sikka. (DW)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....