BPK RI Kembali Anugerahkan WTP Ke-11 untuk NTT

  • 06 Jun 2026 11:00 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT yang dihadiri Gubernur NTT, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah. Pencapaian ini menjadi istimewa karena merupakan opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemerintah Provinsi NTT sejak tahun 2015.

Dalam sambutannya, Budi Prijono menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Meski memberikan opini WTP, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTT.

Salah satu temuan utama adalah pelaksanaan 43 paket pekerjaan belanja modal pada lima perangkat daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp489,40 juta, potensi kelebihan pembayaran Rp83,36 juta, kekurangan penerimaan daerah Rp270,18 juta, serta denda keterlambatan yang belum ditetapkan minimal Rp120,79 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan aset daerah yang belum tertib, termasuk pemanfaatan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan dan lemahnya pengamanan barang milik daerah pada sejumlah organisasi perangkat daerah. “Permasalahan tersebut tidak berdampak material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan sehingga BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi NTT,” kata Budi Prijono.

BPK RI merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTT segera menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, termasuk memproses kelebihan pembayaran, menagih denda keterlambatan pekerjaan, menertibkan pengelolaan aset daerah, serta memperkuat sistem administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, menyampaikan apresiasi atas kerja profesional BPK RI dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tindak lanjut tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi semata, tetapi harus menjadi momentum perbaikan sistem dan penguatan pengawasan,” ujar Emelia.

Ia menyoroti masih adanya 371 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK serta 148 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Berdasarkan data BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT telah menyelesaikan 1.322 dari total 1.843 rekomendasi atau sebesar 71,73 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional BPK sebesar 80 persen.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD juga menegaskan bahwa NTT sebagai daerah kepulauan dengan karakteristik geografis yang unik masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari kemiskinan, stunting, keterbatasan infrastruktur dasar, kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga ketahanan pangan. Karena itu, menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus semakin adaptif, efektif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran tidak hanya baik di atas kertas laporan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke pulau-pulau kecil, wilayah perbatasan, dan daerah terpencil di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam sektor ketahanan pangan, BPK menemukan bahwa Pemerintah Provinsi NTT belum sepenuhnya menetapkan sejumlah dokumen strategis, termasuk Rencana Pangan Daerah dan rencana aksi pembangunan berkelanjutan.

Sementara pada sektor pajak daerah, BPK mengungkap potensi kekurangan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp58,99 miliar akibat penetapan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Pada sektor lingkungan hidup dan pertambangan, BPK menemukan sejumlah perusahaan belum memenuhi ketentuan reklamasi dan pascatambang secara memadai, sehingga berpotensi menimbulkan beban bagi keuangan daerah dalam pemulihan lingkungan.

Meski mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut, DPRD menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tujuan akhir. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, responsif, partisipatif, efektif, dan efisien.

“Opini WTP bukan sekadar penghargaan, tetapi hasil kerja keras yang harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap prestasi ini menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat NTT secara merata,” tutur Emelia Nomleni. (DW)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....