Wabup Sumba Barat Mendukung Pemekaran Desa Wola Mangutana

  • 29 Mei 2026 09:44 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba : Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menggelar rapat musyawarah terkait penentuan batas wilayah administratif untuk mendukung rencana pemekaran Desa Wola Mangutana. Pertemuan yang berlangsung di Desa Welibo, Selasa (26/5/2026), dihadiri Wakil Bupati Sumba Barat Thimo Ragga, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala DPMD, Camat Lamboya, Kepala Desa Welibo, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para pemilik lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Thimo Ragga menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi hak milik masyarakat Desa Welibo agar tetap aman dan memiliki kekuatan hukum. Ia menyebut pemekaran Desa Wola Mangutana merupakan bagian dari komitmen bersama demi mendorong kemajuan daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, proses penentuan batas administratif tidak akan mengubah ataupun menghilangkan hak kepemilikan tanah warga yang telah memiliki legalitas seperti SPPT maupun sertifikat. Pemerintah memastikan seluruh dokumen kepemilikan yang sah tetap menjadi dasar utama dalam proses penataan batas wilayah secara adil dan transparan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Imanuel M. Anie, menambahkan bahwa pemetaan batas dilakukan semata-mata untuk kepentingan administrasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak menyentuh hak milik pribadi maupun hak ulayat atau adat masyarakat. Warga di kawasan perbatasan juga diimbau menjaga dokumen kepemilikan dengan baik demi menghindari persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sumba Barat, Lukas L. Pewu, memastikan bahwa pergeseran titik batas administratif tidak akan memengaruhi hak kepemilikan tanah masyarakat, meskipun secara administratif masuk ke wilayah desa lain. Kepala Desa Welibo juga menyatakan dukungan terhadap proses pemekaran dan meminta warga tetap tenang karena sertifikat menjadi jaminan hukum yang kuat.

Tercatat sebanyak 48 warga memiliki dokumen kepemilikan tanah di wilayah perbatasan Harona Kalla.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya pemerintah daerah menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat tetap aman serta akan memfasilitasi penyusunan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Desa Wailibo dan Desa Harona Kalla guna mencegah konflik di masa mendatang. Setelah kegiatan di Desa Welibo, Wakil Bupati bersama rombongan melanjutkan peninjauan kerja bakti di Pasar Kabukarudi. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....