Reforma Agraria di NTT Kini Fokus Tingkatkan Ekonomi Petani

  • 25 Mei 2026 14:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tidak lagi hanya berfokus pada pembagian sertipikat tanah. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), program tersebut diarahkan sebagai strategi penguatan ekonomi masyarakat, khususnya petani di wilayah pedesaan.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa reforma agraria harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan aset dan pemberdayaan akses ekonomi. “Reforma agraria bukan hanya bicara soal sertipikat, tetapi bagaimana tanah yang dimiliki masyarakat dapat benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan mereka,” ujarnya di Kupang, Senin, 18 Mei 2026.

Menurutnya, reforma agraria dijalankan melalui dua komponen utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui legalisasi kepemilikan tanah, termasuk program redistribusi tanah yang dikhususkan bagi masyarakat berprofesi sebagai petani.

Berbeda dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, redistribusi tanah diprioritaskan untuk petani dengan syarat lahan digunakan untuk kegiatan pertanian produktif. Pada tahun 2026, program redistribusi tanah akan dilaksanakan di 19 kabupaten di NTT.

Sementara tiga daerah, yakni Kupang, Sabu Raijua, dan Flores Timur belum masuk dalam pelaksanaan program tersebut. Dari target awal sebanyak 15.800 bidang tanah, jumlahnya disesuaikan menjadi sekitar 13.800 bidang.

Melalui program redistribusi tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola. Sertipikat yang diterbitkan juga dapat dimanfaatkan sebagai akses pembiayaan usaha melalui perbankan untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada pembagian sertipikat. Pendekatan penataan akses kini diperkuat melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima redistribusi tanah.

Kabupaten Kupang menjadi salah satu wilayah prioritas penataan akses reforma agraria pada tahun 2026. Pemerintah akan mengembangkan kawasan pertanian unggulan secara terpadu melalui sinergi lintas sektor.

Jika suatu wilayah memiliki potensi pertanian yang baik, ketersediaan air memadai, dan cocok untuk komoditas tertentu seperti pisang cavendish, maka dukungan pemerintah akan difokuskan pada kawasan tersebut. Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan berbagai instansi mulai dari perbankan, dinas pertanian, dinas peternakan, hingga pemerintah daerah.

Para petani penerima sertipikat nantinya akan memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan pupuk, pembangunan irigasi, bantuan bibit ternak, hingga pendampingan usaha. “Melalui penataan akses, masyarakat tidak hanya menerima sertipikat tanah, tetapi juga didorong agar mampu mengelola lahannya secara produktif sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Pemerintah juga mulai menerapkan mekanisme baru dalam reforma agraria, khususnya untuk tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang diterbitkan pada 13 Januari 2026.

Dalam skema baru tersebut, tanah reforma agraria tidak langsung diberikan dalam bentuk hak milik. Pada tahap awal, tanah ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Bank Tanah, kemudian masyarakat diberikan Hak Pakai dalam jangka waktu tertentu sebelum nantinya ditingkatkan menjadi hak milik.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik penjualan tanah secara cepat setelah sertipikat diterbitkan, yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah termasuk Kabupaten Kupang. “Negara ingin memastikan tanah reforma agraria benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, bukan langsung diperjualbelikan,” ungkap Fransiska.

Selain redistribusi tanah, Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT juga terus mendorong pengembangan Kampung Reforma Agraria sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis wilayah. Salah satu kawasan yang telah dikembangkan berada di Desa Baumata, Kabupaten Kupang.

Kawasan tersebut menjadi lokasi integrasi berbagai program pemerintah mulai dari sektor pertanian, peternakan, UMKM, hingga dukungan pembiayaan dari perbankan. Sepanjang periode 2019 hingga 2025, Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT telah menerbitkan sebanyak 158.673 sertipikat redistribusi tanah bagi petani di berbagai wilayah NTT.

Sementara melalui program PTSL, jumlah sertipikat yang diterbitkan telah mencapai lebih dari 624 ribu bidang tanah. Pemerintah berharap reforma agraria dapat terus menjadi fondasi penguatan ekonomi masyarakat pedesaan sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian di NTT.

“Reforma agraria bukan sekadar pembagian sertipikat, tetapi bagaimana tanah dapat menjadi sarana untuk menciptakan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka masa depan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Fransiska. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....