Segal Bentuk Penangkapan Biawak Komodo Dapat Dikenakan Sanksi Hukum
- 25 Mei 2026 08:51 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID.Kupang- Kepala Balai Besar KSDA NTT Adhi Nurul Hadi, S.Hut.T.,M.Sc., mengatakan biawak komodo merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. biawak komodo (Varanus komodoensis) termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar KSDA NTT Adhi Nurul Hadi, S.Hut.T.,M.Sc., kepada RRI, Senin 25 Mei 2026, terkait Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur berhasil menangani anakan biawak komodo yang masuk rumah warga Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
“Balai Besar KSDA NTT mengingatkan bahwa setiap bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, perdagangan, maupun pemanfaatan ilegal terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum,” ujar Adhi Nurul Hadi,
Upaya perlindungan terhadap komodo dan satwa liar lainnya penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih aman antara manusia dan satwa liar di wilayah habitatnya.
“Komodo merupakan satwa dilindungi yang harus dijaga bersama. Jika masyarakat menemukan satwa liar di sekitar permukiman, segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Selain melakukan penanganan terhadap komodo tersebut, Balai Besar KSDA NTT juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menjaga komodo dan habitatnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....