Kabid Humas Polda NTT: Teknologi AI Harus Diimbangi Tanggung Jawab Moral
- 20 Mei 2026 16:14 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan hukum, khususnya dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, pada Rakernis Kehumasan Polda NTT, Selasa, 19 Mei 2026 di Kupang.
“Teknologi AI memang membantu mempercepat arus informasi, namun apabila digunakan tanpa verifikasi yang benar dapat memunculkan hoaks, fitnah, bahkan manipulasi visual yang merugikan masyarakat maupun institusi. Karena itu, media dan seluruh pengelola informasi wajib mengedepankan prinsip akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Menurutnya, konten media sosial saat ini sering kali dijadikan sumber awal informasi oleh media massa. Namun secara hukum, konten tersebut belum dapat dianggap sebagai produk jurnalistik yang sah sebelum melalui proses konfirmasi, verifikasi, dan pengecekan fakta sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
| Baca juga: Polda NTT Kedepankan Edukasi Pajak Kendaraan |
Dalam analisis tersebut dijelaskan bahwa visual, audio, maupun narasi berbasis AI Generatif yang direkayasa atau didramatisir dapat dikategorikan sebagai manipulasi data elektronik ilegal apabila digunakan untuk membentuk opini palsu atau menyerang pihak tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik agar dianggap otentik dapat dipidana penjara hingga 12 tahun. Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa institusi pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi dan ketertiban informasi publik.
“Pers adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penggunaan teknologi AI harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Jangan sampai demi kecepatan atau traffic, akurasi dan kebenaran dikorbankan,” katanya, menegaskan.
Selain itu, penggunaan wajah atau potret seseorang dalam konten manipulatif berbasis AI juga dapat berimplikasi hukum melalui Undang-Undang Hak Cipta maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.
Dalam analisis tersebut juga dijelaskan bahwa apabila media massa secara sadar menyebarkan konten AI manipulatif tanpa verifikasi yang memadai, maka perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers dapat gugur. Perkara tersebut bahkan dapat bergeser menjadi ranah pidana umum berdasarkan KUHP dan UU ITE. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....