Kemenkum NTT Perkuat Komunikasi Melalui Pelatihan Teknis Kehumasan

  • 19 Mei 2026 13:12 WIB
  •  Kupang

RRI.DO.ID, Kupang – Tim Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Aplikasi Zoom mengikuti Pelatihan Teknis Kehumasan Angkatan I dan II Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang. Senin 18/5/2026.

Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Perwakilan Kanwil Kemenkum NTT yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Valendro Rohi Riwu selaku Ahli Pertama Perawat, dan para Operator Layanan Operasional yakni Roymond Kore Mega, Arimatea Aomau Maifa dan Hijron Baktiar Omy.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, Ronald Lumbuun menegaskan bahwa manusia mempunyai peran strategis dalam membangun institusi citra positif serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat akurat, cepat, dan terpercaya.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Media Sosial, yang mewajibkan penggunaan sapaan #SahabatPengayoman dalam interaksi dengan masyarakat di media sosial. Materi tersebut juga membahas strategi manajemen krisis komunikasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memitigasi pemberitaan negatif, menangkal hoaks, dan membangun kepercayaan publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pada sesi berikutnya, materi Manajemen Perubahan disampaikan oleh Dr. Muh Khamdan. Ia menjelaskan pentingnya transformasi budaya kerja melalui inovasi kreatif, penerapan Corporate University, serta perubahan birokrasi dari sistem yang hierarkis menuju birokrasi agile yang lincah, adaptif, dan berbasis digital. Ia juga menyoroti pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial Intelligence) sebagai instrumen pendukung dalam menghadapi dinamika global dan revolusi industri.

Sebagai tindak lanjut dari pelatihan, seluruh peserta diwajibkan menyusun dokumen Rencana Aksi yang memiliki bobot evaluasi sebesar 30 persen. Dokumen tersebut menjadi indikator untuk mengukur sejauh mana peserta mampu menerapkan perubahan strategi dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi.(humas/anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....