Mal Pelayanan Publik Kota Kupang Pangkas Hambatan Birokrasi Pelaku Usaha
- 19 Mei 2026 11:30 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang menjadi solusi strategis dalam mempermudah berbagai layanan administrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Fasilitas pelayanan terpadu ini dinilai berhasil memangkas hambatan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Melalui sistem pelayanan terintegrasi, berbagai urusan seperti perizinan usaha, administrasi perpajakan, hingga layanan kependudukan kini dapat diakses dalam satu lokasi. Inovasi tersebut membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina N.A. Lauata, mengatakan pemerintah terus berupaya menghadirkan lingkungan bisnis yang nyaman serta ramah bagi investor maupun pelaku usaha lokal.
“Kami terus berusaha menyediakan lingkungan bisnis yang sangat nyaman serta memberikan kemudahan bagi seluruh investor lokal,” ujarnya.
Menurut Penina, keberadaan Mal Pelayanan Publik merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik agar lebih modern dan mudah dijangkau masyarakat.
Ia menjelaskan, integrasi data dan sistem pelayanan di dalam MPP membuat proses birokrasi yang sebelumnya rumit kini berubah menjadi lebih sederhana dan efisien. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi mendatangi banyak kantor untuk mengurus legalitas usaha maupun dokumen administrasi lainnya.
“Cukup datang ke satu tempat, seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dengan lebih cepat,” katanya.
Penina menambahkan, Pemerintah Kota Kupang pun terus melakukan pengembangan sistem pelayanan guna menjamin kemudahan akses bagi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor investasi dan pengembangan usaha yang lebih berkualitas. (DB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....