Kupang Jadi Kota Ramah Investasi, DPMPTSP Terbitkan 1.001 NIB Baru hingga April
- 19 Mei 2026 11:13 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kemudahan pelayanan perizinan usaha. Salah satu langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui keberhasilan penerbitan 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru hingga April 2026.
Pencapaian ini menjadi bukti bahwa ekosistem investasi dan pengembangan usaha di Kota Kupang semakin terbuka, aman, dan ramah bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina N.A. Lauata saat diwawancarai RRI Kupang Selasa, 19 Mei 2026 mengatakan, seluruh proses penerbitan NIB dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan guna mendukung pertumbuhan usaha masyarakat di daerah. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima demi mendukung pertumbuhan ekosistem usaha mikro di Kota Kupang,” ujarnya.
Penina menjelaskan, pengurusan NIB kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Mal Pelayanan Publik maupun secara daring, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan banyak waktu dan biaya operasional.
Ia menambahkan, legalitas usaha menjadi hal penting bagi para pelaku usaha karena memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk maupun jasa yang ditawarkan.
Selain itu, kepemilikan NIB juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses fasilitas pembiayaan dan permodalan dari lembaga keuangan. Dengan akses modal yang lebih terbuka, pelaku usaha diharapkan mampu memperluas pasar dan meningkatkan kapasitas produksi usaha mereka.
Masyarakat pun menyambut positif inovasi pelayanan tersebut karena proses birokrasi dinilai semakin efisien, akuntabel, dan transparan.
Pemerintah Kota Kupang berharap kemudahan penerbitan NIB dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk melegalkan usahanya sehingga mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....