Warga Negara Ganda Dilantik Jadi WNI Kakanwil Kemenkum
- 12 Mei 2026 13:46 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Sebanyak Tiga (3) Warga Negara Ganda terbatas yang telah mencapai usia sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang memilih menjadi Warga Negara Indonesia di ambil dan janji Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Sili Laba untuk setia menjadi WNI.Senin 11/5/2026. Tiga Warga Negara Ganda terbatas yang di ambil sumpah dan pernyataan janji setia pewarganegaraan Republik tersebut adalah Berlian Clementine Schraven, Nurul Anisa Idris, dan Mio Matsushita. Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketiganya sah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia secara penuh.
Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba menegaskan bahwa pengucapan sumpah dan janji setia ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan peristiwa penting yang menandai lahirnya ikatan hukum, moral, dan emosional antara individu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepada para Warga Negara Indonesia yang baru, Kakanwil Silvester berharap menanamkan rasa cinta tanah air, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia berharap status kewarganegaraan Indonesia yang diperolehnya tidak hanya menjadi pengakuan secara hukum, tetapi juga menjadi landasan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Kegiatan pengambil sumpah janji tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Polda Kombes Pol. Anton Nugroho; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya; Analis Keimigrasian Madya, Christian Penna, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur; serta para pejabat dan jajaran Kanwil Kemenkum NTT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....