Gagalkan Diselundupkan Ribuan Burung Kicauan Dilepas Kembali ke Habitat

  • 12 Mei 2026 07:36 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID.Kupang-Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII Labuan Bajo, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Multipurpose Wae Kelambu Polres Manggarai Barat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar tidak dilindungi pada kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu Labuan Bajo.

Dalam siaran pers diterima RRI dari BBKSDA NTT, Selasa 12 Mei 2026, kegiatan pengamanan dan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar pada Jum’at 8 Mei 2026, lalu, Tim Gabungan menemukan terduga pelaku dengan Inisial MS yang membawa sekitar 1.000 ekor Burung Pleci atau Kacamata Laut (Zosterops chloris), 34 ekor burung Kancilan Flores (Pachycephala nudigula) dan 54 ekor burung Decu Belang (Saxicola caprata) yang diangkut tanpa disertai dengan dokumen resmi yang sah sesuai dengan ketenguan yang berlaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, burung-burung tersebut diperoleh dari hasil tangkapan sendiri dan sebagian lagi dibeli dari masyarakat lokal di daerah Maumere Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Harga beli burung pleci/Kacamata Laut perekor berkisar antara Rp3.000,- sampai dengan Rp5.000,- burung Decu Belang perekor berkisar antara Rp20.000,- sampai dengan Rp25.000,- sedangkan burung Kancilan Flores perekor berkisar antara Rp200.000,- sampai dengan Rp300.000,- Burung-burung tersebut tersimpan dalam kardus dan sangkar burung, diangkut menggunakan truk yang menumpang kapal laut menuju Surabaya.

Masih menurut pelaku, burung-burung tersebut akan dijual kembali ke pasar burung di wilayah Surabaya dengan harga Rp12.000,- untuk burung Kacamata Laut, Rp50.000,- untuk burung decu belang dan Sekitar Rp550.000,- untuk burung Kancilan flores.

Palaksa Lanal Labuan Bajo, Mayor Laut (P) Triya Yudha Mukaswara menyampaikan bahwa penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut, merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi kekayaan hayati indonesia dari praktik perdagangan ilegal.

Terhadap barang bukti burung Pleci/Kacamata laut (Zosterops chloris), burung Kancilan Flores (Pachycephala nudigula), dan burung Decu Belang (Saxicola caprata) yang telah diamankan selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada Hari Sabtu 9 Mei 2026 di Hutan Lindung Nggorang Bowosie yang terletak pada Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta proses edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sementara itu, General Manager Pelindo Labuan Bajo, Anwar Siregar juga menegaskan bahwa pihak pelabuhan mendukung penuh langkah pengawasan terpadu yang dlakukan oleh aparat gabungan guna mencegah pelabuhan digunakan sebagai jalur penyelundupan termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....