Setiap Batang Rokok Mengandung Tiga Komponen Perpajakan
- 11 Mei 2026 18:29 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Setiap batang rokok yang dikonsumsi masyarakat ternyata memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui berbagai komponen perpajakan. Hal tersebut disampaikan Kasie Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Depdika Sevanu Rismawan, saat menjelaskan mengenai unsur pajak dalam produk hasil tembakau di Pro 1 RRI Kupang, Rabu, 6 Mei 2026.
“Dalam setiap batang rokok setidaknya mengandung tiga komponen perpajakan. Pertama, cukai, di mana satu batang rokok itu nilai cukainya mencapai 394 rupiah,” ujar Depdika Sevanu Rismawan.
Ia menjelaskan, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, setiap kali seseorang mengonsumsi satu batang rokok, secara langsung ikut menyumbang penerimaan negara melalui pembayaran cukai tersebut.
“Jadi kalau orang merokok satu batang, itu menyumbang ke APBN sebesar 394 rupiah. Selain cukai, ada juga komponen pajak pertambahan nilai atau PPN,” ujarnya.
Depdika mengatakan, komponen kedua dalam setiap batang rokok adalah pajak pertambahan nilai dengan tarif sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran. PPN tersebut dikenakan sebagai bagian dari sistem perpajakan nasional terhadap produk yang diperdagangkan di masyarakat.
“Komponen ketiga yang tidak kalah besarnya adalah pajak rokok. Nilainya mencapai 10 persen dari nilai cukai yang dikenakan pada setiap batang rokok,” kata Depdika.
Ia menambahkan, keberadaan tiga komponen perpajakan tersebut menunjukkan bahwa produk hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan daerah. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap konsumsi rokok juga berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.
Bea Cukai Atambua terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peran cukai dan pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Selain memberikan penerimaan negara, kebijakan cukai hasil tembakau juga menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. (ST)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....