Bea Cukai Atambua Beri Edukasi Masyarakat Soal Cukai
- 06 Mei 2026 19:45 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Atambua, Depdika Sevanu Rismawan, memberikan edukasi tentang cukai dalam siaran Pro1 RRI Kupang, Rabu, 6 Mei 2026. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengertian dan karakteristik barang kena cukai.
"Cukai merupakan salah satu pungutan negara yang termasuk dalam komponen perpajakan. Cukai itu dikenakan terhadap barang-barang tertentu saja,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua barang dikenakan cukai karena ada kriteria khusus yang diatur dalam undang-undang. Hal ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan objek cukai secara selektif.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa salah satu karakteristik barang kena cukai adalah konsumsinya perlu dikendalikan. Selain itu, peredaran barang tersebut juga harus diawasi secara ketat oleh pemerintah.
“Karakteristik berikutnya adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Aspek ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan barang kena cukai," ujarnya.
Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Duka ini, barang kena cukai juga harus memenuhi unsur keadilan dan keseimbangan melalui pembebanan pungutan negara. Dengan demikian, kebijakan cukai tidak hanya bersifat fiskal tetapi juga memiliki fungsi pengendalian.
“Dari empat karakteristik tersebut, salah satu barang kena cukai adalah hasil tembakau atau rokok. Kami berharap masyarakat semakin memahami alasan di balik kebijakan cukai rokok," katanya
Melalui edukasi yang disampaikan terkait masuknya rokok ilegal dari Timor Leste yang ditemukan, Bea dan Cukai Atambua mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya regulasi cukai. Edukasi lewat radio juga sebagai upaya mendukung pengawasan dan pengendalian barang kena cukai di wilayah Nusa Tenggara Timur. (ST)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....