Restrukturisasi Tunjangan Guru Dorong Keadilan dan Kinerja Pendidikan di Kupang
- 06 Mei 2026 12:45 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Restrukturisasi tunjangan guru yang mulai dipadukan secara lebih terintegrasi pada 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong keadilan dan peningkatan kinerja aparatur pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penyederhanaan sistem penilaian berbasis digital yang menuntut akuntabilitas dan transparansi dari setiap guru.
Dalam Dialog Kupang Menyapa Pro 1 RRI Kupang, Senin, 4 Mei 2026 Koordinator Pengawas Sekolah, Johny Eduard Rihi, menjelaskan bahwa sistem tunjangan kini berbasis kinerja melalui platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan E-Kinerja BKN. Menurutnya, seluruh guru diwajibkan menginput dokumen kerja secara digital, baik administratif maupun akademik, sehingga penilaian menjadi lebih objektif dan merata.
Ia menambahkan, selain tunjangan profesi dari pemerintah pusat, guru di Kota Kupang juga memperoleh tambahan penghasilan berupa TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang bersumber dari APBD. Sistem ini dinilai menciptakan keadilan karena tidak membedakan pangkat atau jabatan, melainkan berdasarkan kinerja yang dilaporkan secara rutin melalui aplikasi.
Kepala UPTD SD Negeri Naikoten 1 Kupang, Oktovianus Rihi Ga, S.Pd, menyebut bahwa kebijakan ini membawa dampak nyata terhadap disiplin kerja guru. Ia menjelaskan bahwa guru yang tidak melaporkan kinerja harian hingga batas waktu verifikasi tidak akan menerima TPP, sehingga mendorong budaya kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Namun demikian, ia juga mengungkapkan adanya tantangan teknis, seperti kebiasaan guru menginput laporan mendekati tenggat waktu serta kendala jaringan yang kerap menghambat proses sinkronisasi data. Selain itu, peran kepala sekolah menjadi krusial dalam memastikan verifikasi dilakukan tepat waktu agar tidak merugikan guru.
Sementara itu, guru UPTD SD Negeri Kelapa 5 Kota Kupang, Ignatius Diaz, menyoroti persoalan sinkronisasi data yang menyebabkan sejumlah guru tidak menerima TPP meski telah bekerja dan menginput laporan. Ia menjelaskan bahwa proses pelaporan melibatkan beberapa sistem, sehingga keterlambatan verifikasi oleh atasan dapat berdampak langsung pada hak guru.
Ignatius juga menilai bahwa meskipun sistem ini meningkatkan motivasi kerja, masih diperlukan perbaikan terutama dalam hal koordinasi antara guru dan kepala sekolah. Ia mengusulkan adanya komunikasi yang lebih terbuka dan pengingat berkala agar proses pelaporan dan verifikasi berjalan optimal.
Menutup dialog, para narasumber sepakat bahwa restrukturisasi tunjangan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru sekaligus upaya mendorong kinerja yang lebih profesional. Mereka berharap sistem yang ada terus disempurnakan, sehingga tidak hanya adil secara administratif, tetapi juga mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kota Kupang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....