WALHI NTT Dukung Penolakan Masyarakat Adat terhadap Status Taman Nasional Mutis
- 05 Mei 2026 13:54 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan terhadap sikap penolakan masyarakat adat Lingkar Gunung Mutis atas penetapan status Taman Nasional Mutis. Dukungan ini didasarkan pada hasil pengamatan lapangan dan analisis terhadap kebijakan konservasi yang dinilai tidak selaras dengan kondisi sosial dan ekologis setempat.
Aksi masyarakat adat pada 27 April 2026 menjadi puncak dari akumulasi ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap tidak melibatkan mereka sebagai subjek utama. Dalam proses dialog dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, masyarakat adat menilai pelibatan yang dilakukan masih terbatas dan tidak mencerminkan partisipasi menyeluruh dari komunitas terdampak.
Penetapan kawasan hutan adat Mutis melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang menjadi standar internasional dalam kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Meski demikian, dialog dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menghasilkan kesepakatan sementara untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Mutis hingga konflik diselesaikan. Kesepakatan ini dipandang sebagai pengakuan bahwa pengelolaan kawasan tidak dapat berjalan normal dalam situasi konflik terbuka.
Secara ekologis, kawasan Gunung Mutis memiliki peran vital sebagai penyangga kehidupan di Pulau Timor. Kawasan ini menjadi hulu sistem hidrologi yang memasok air bagi wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Kabupaten Kupang.
Vegetasi khas seperti Eucalyptus urophylla menjadi penopang utama fungsi resapan air sekaligus habitat keanekaragaman hayati. Selama ini, masyarakat adat mengelola kawasan melalui sistem zonasi berbasis kearifan lokal, yang membagi wilayah menjadi area sakral, pemanfaatan terbatas, dan penggembalaan.
Namun, sejak perubahan status kawasan, masyarakat melaporkan adanya pencemaran sampah, aktivitas di sekitar mata air tanpa pengawasan, hingga pelanggaran norma adat di wilayah sakral seperti Tunematan/Wailepe. Kondisi ini dinilai menunjukkan kesenjangan antara klaim konservasi dan praktik di lapangan.
Dari sisi hukum, konflik ini juga berkaitan dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. WALHI NTT menilai ketidaksesuaian kebijakan dengan putusan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih klaim wilayah.
Masyarakat adat, melalui ritual dan penutupan kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo, menunjukkan mekanisme internal dalam menjaga keseimbangan ekologis. Praktik ini dianggap memiliki fungsi serupa dengan konservasi modern, namun berbasis nilai lokal.
WALHI NTT menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mencakup peninjauan hingga pencabutan status taman nasional serta pengakuan wilayah adat sebagai dasar pengelolaan. Tanpa langkah tersebut, konflik dikhawatirkan akan terus berulang.
Sebagai bentuk sikap, WALHI NTT menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain pencabutan status taman nasional Mutis, penghentian seluruh aktivitas di kawasan hingga konflik selesai, serta pengakuan penuh terhadap hak dan sistem pengelolaan masyarakat adat.
WALHI NTT menegaskan bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan masyarakat adat. Keberlanjutan lingkungan, menurut mereka, hanya dapat dicapai melalui penguatan peran masyarakat lokal sebagai penjaga utama ekosistem. (rls/DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....