Persoalan PHK Hubungan Industrial Jadi Tantangan Ketenagakerjaan NTT

  • 04 Mei 2026 15:19 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Oder Maks Sombu, menegaskan bahwa setiap hubungan kerja, baik yang bersifat lisan maupun tertulis, wajib diikat dengan perjanjian kerja. Kontrak inilah yang menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Saya mengimbau setiap pengusaha, bahkan untuk skala usaha kecil seperti restoran sekalipun, untuk tertib administrasi dan membuat ikatan kontrak kerja. Hal ini wajib dilakukan agar hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja terjamin sesuai aturan yang berlaku,” kata Oder Maks Sombu, Jumat 1 mei 2026.

Sementara itu Moderator diskusi, Dr. Leonardus Mali, menyampaikan bahwa tantangan ketenagakerjaan di NTT memang kompleks. Tidak hanya menyangkut persoalan PHK dan hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga perlindungan bagi para pekerja di sektor informal, seperti petani dan nelayan. ”Para petani, para nelayan juga berjuang untuk mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara, agar melalui keterpenuhan hak, mereka bisa mendapatkan hak untuk hidup sejahtera,” ujarnya.

Melalui forum tripartit ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap terjalin kolaborasi yang lebih kuat antara pengusaha dan pekerja, sehingga iklim investasi yang sehat dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Flobamorata. (humas/anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....