Produk Hukum Daerah Berkualitas Berkepastian Hukum
- 04 Mei 2026 14:33 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Dalam upaya memastikan proses pembentukan peraturan-undangan di daerah berjalan lebih berkualitas, terarah, dan sesuai ketentuan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provnsi Nusa Tenggara Timur (NTT) NTT Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi mengikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Onni Rosleini menekankan pentingnya peningkatan kualitas harmonisasi regulasi daerah melalui penerapan kebijakan terbaru.
“Pendalaman materi ini merupakan bagian dari sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 sekaligus memperkuat indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah,” kata Onni Rosleini, Kamis 30 April 2026. Kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widya Astuti Ningsih, yang mengulas tentang implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
“Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada bertujuan untuk menyelaraskan dan menghasilkan kesepakatan dengan substansi yang diatur, sehingga tercipta regulasi yang tidak tumpang tindih dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya. Selanjutnya, Muchtar Sani menyampaikan pembahasan teknis terkait tata cara pengunggahan harmonisasi data melalui aplikasi e-Harmonisasi dan SIPPDAH (Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah), guna mendukung proses kerja yang lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum semakin optimal dalam menjalankan fungsi harmonisasi peraturan-undangan, sehingga mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel. (humas/anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....