Sengketa Lahan Bolok sejak 1995 Berpotensi Segera Terselesaikan
- 04 Mei 2026 07:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang- Harapan baru muncul bagi warga Desa Bolok, Kuanheum, dan Nitneo terkait sengketa lahan di Kawasan Industri Bolok (KIB) yang telah berlangsung sejak 1995. Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan persoalan yang telah berlarut puluhan tahun tersebut melalui langkah terstruktur dan koordinasi lintas pemerintah.
Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini menjadi prioritas pemerintah daerah. Ia menyebut, seluruh proses akan ditempuh secara prosedural, termasuk kajian ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar penetapan kawasan industri.
“Persoalan KIB ini harus diselesaikan. Harus ada jalan keluar dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang mendiami wilayah ini serta memiliki hak atas tanah mereka,” ujarnya dalam pertemuan bersama warga dan tokoh masyarakat di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Senin, 27 April 2026.
Sengketa lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade ini memicu keresahan warga, terutama karena status kepemilikan tanah belum sepenuhnya jelas. Masyarakat berharap adanya kejelasan atas hak-hak mereka yang selama ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang adil.
Tokoh masyarakat Desa Bolok, Yohanis Laiskodat, menyampaikan bahwa warga telah lama menunggu kepastian dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa masyarakat ingin penyelesaian yang berpihak pada keadilan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
“Kami ingin apa yang menjadi hak rakyat dikembalikan. Lewat jalur politik dan koordinasi yang baik, kami berharap Bapak Bupati dapat membantu memperjuangkan hak-hak kami agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi dan DPRD Nusa Tenggara Timur untuk membahas kemungkinan revisi RTRW. Langkah ini dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menentukan status lahan di kawasan industri tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah yang sedang ditempuh agar menghasilkan keputusan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1995 ini diharapkan dapat segera menemukan titik akhir yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....