Pengukuhan Satopspatnal Perkuat Pengawasan dan Integritas Pemasyarakatan
- 26 Apr 2026 13:44 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Tiga petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Kelas IIB Waikabubak resmi dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Ketut Akbar Herry Achjar, secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Pengukuhan tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Ditjenpas NTT dan dipusatkan di Aula Kanwil Ditjenpas NTT. Sementara itu, jajaran Lapas Kelas IIB Waikabubak mengikuti kegiatan secara daring dari Aula Karaka dengan penuh khidmat.
Langkah ini menjadi awal strategis dalam meningkatkan sistem pengawasan internal, khususnya dalam mendorong kedisiplinan dan integritas para petugas pemasyarakatan. Satopspatnal memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini, pengawasan, serta penindakan terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kerja.
Dalam amanatnya, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan bahwa tugas yang diemban oleh anggota Satopspatnal bukanlah hal yang ringan. Mereka dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, termasuk terhadap sesama rekan kerja maupun pimpinan.
Ia juga menyampaikan bahwa para anggota yang terpilih telah melalui proses asesmen yang ketat dan diyakini memiliki integritas tinggi. Hal ini menjadi modal utama dalam menjalankan tugas pengawasan yang objektif dan bertanggung jawab.
Dengan dikukuhkannya petugas Satopspatnal, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di Lapas Waikabubak, dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dan menjunjung tinggi integritas, guna mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Jl)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....