Ombudsman NTT Dorong Peningkatan Kualitas Layanan melalui Review Pelayanan

  • 24 Apr 2026 16:23 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadiri kegiatan penandatanganan berita acara sekaligus review penetapan standar pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kupang, Selasa, 21 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga bantuan hukum, Kementerian Agama, perbankan, dinas kesehatan, hingga lembaga swasta dan instansi vertikal lainnya. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi wujud kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan forum strategis untuk menghimpun masukan, saran, serta harapan dari para pengguna layanan dan seluruh stakeholder terkait. Ia menegaskan bahwa pelayanan prima tidak hanya ditujukan bagi warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan layanan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui evaluasi dan review menyeluruh terhadap standar operasionel prosedural (SOP) guna memastikan pelayanan publik yang lebih optimal, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi ruang penting untuk menguji dan mengkritisi standar operasional sebelum ditetapkan dan diimplementasikan.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah admnisitratif. Tetapi juga merupakan bagian dari upaya penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas, responsif dan beriorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip utama dalam penyusunan standar pelayanan publik, seperti transparansi, kecepatan, kepastian layanan, konsistensi, inovasi, serta sikap aparatur yang profesional dan ramah. Selain itu, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif juga harus menjadi perhatian utama.

Menurut Alberth, pencapaian predikat seperti Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses menuju pelayanan publik yang berkualitas. Ombudsman NTT menegaskan akan terus bersinergi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut akan disampaikan sebagai bahan evaluasi demi perbaikan dan optimalisasi layanan ke depan. Melalui langkah ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang semakin meningkat dan mampu memberikan layanan yang maksimal serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....