Putusan Bebas Flori Ungkap Kegagalan Negara Kelola Konflik

  • 24 Apr 2026 13:07 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng memicu sorotan luas dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur. Organisasi tersebut menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan cerminan kegagalan negara dalam menangani konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat.

Yohanes Flori sebelumnya ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) saat membangun rumah di wilayah Lok Pahar, yang secara adat merupakan bagian dari ulayat Lando-Lawi. Namun, aparat menggunakan pendekatan hukum pidana dengan menjeratnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Menurut WALHI NTT, penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena ditujukan untuk kejahatan kehutanan berskala besar dan terorganisir, bukan aktivitas subsisten masyarakat adat. Flori disebut hanya membangun rumah di wilayah yang secara sosial dan adat diakui sebagai miliknya.

“Terjadi reduksi konteks sosial menjadi sekadar unsur formal delik, yang berujung pada kriminalisasi,” kata WALHI dalam rilis yang diterima RRI Kupang, Kamis, 23 April 2026 malam.

Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April 2026 akhirnya menyatakan Yohanes tidak terbukti bersalah. Putusan ini dinilai sebagai koreksi atas pendekatan hukum yang keliru sejak awal, meskipun dianggap terlambat karena Flori telah menjalani proses penahanan dan persidangan berbulan-bulan.

WALHI juga menilai kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum jelasnya status wilayah yang menjadi sengketa. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

“Memaksakan penegakan hukum pidana di atas wilayah yang statusnya belum clear and clean merupakan bentuk prematuritas penegakan hukum, sekaligus tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” ucap pernyataan tersebut.

Lebih jauh, WALHI menilai konflik di kawasan Taman Wisata Alam Ruteng bukan kasus baru. Mereka mengingatkan kembali peristiwa “Tragedi Rabu Berdarah” tahun 2004, yang melibatkan tindakan represif aparat terhadap warga yang mempertahankan lahannya.

Pola yang sama dinilai masih terus berulang: penetapan kawasan tanpa penyelesaian hak masyarakat, diikuti kriminalisasi saat konflik muncul. Dalam perspektif lingkungan, WALHI menegaskan pendekatan represif justru kontraproduktif terhadap upaya konservasi.

Pengelolaan berbasis masyarakat adat dinilai lebih efektif dalam menjaga kelestarian hutan. Sebagai respons atas kasus ini, WALHI NTT mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain penataan ulang batas kawasan TWA Ruteng secara partisipatif, pengakuan wilayah adat, perubahan pendekatan penegakan hukum dari represif ke dialogis, serta pemulihan bagi korban kriminalisasi.

Selain itu, mereka juga meminta jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan bebas tersebut. Kasus Yohanes Flori harus menjadi momentum perubahan.

Selama negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, maka penegakan hukum berisiko menjadi tidak adil. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik tenurial tidak cukup melalui jalur hukum pidana, melainkan membutuhkan pengakuan hak, dialog, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan ekologis. (rls WALHI NTT/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....