Kanwil Kemenkum NTT Perkuat IRH Melalui Monitoring BPHN
- 20 Apr 2026 12:42 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melakukan monitoring tim Penilaian Ineks Reformasi Hukum diikuti Tim Sekretarian Wilayah Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum NTT mengikuti kegiatan dari Aula Kanwil. Ketua Tim Kerja Penilaian IRH, Nizar Al Farisy, menyampaikan bahwa rapat monitoring ini merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk menyamakan persepsi terkait proses verifikasi data dukung IRH.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi oleh Tim Sekretariat Wilayah dalam melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sementara itu Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menyampaikan perkembangan pelaksanaan IRH Tahun 2026, termasuk penyesuaian timeline kegiatan.
“Saat ini merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan IRH, di mana kita memasuki masa pengunggahan data dukung yang akan diikuti dengan proses monitoring dan verifikasi. Oleh karena itu, pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah perlu dilakukan secara optimal agar penyusunan data dukung dapat berjalan dengan baik,” kata Rahendro Jati,” Jumat 17 April 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Tim Sekretariat Wilayah dan pemerintah daerah dapat semakin siap dalam menghadapi tahapan pengunggahan serta verifikasi data dukung IRH Tahun 2026, sehingga pelaksanaan penilaian dapat berjalan dengan lancar dan optimal. (humas/anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....