LLDIKTI Wilayah XV Pastikan Kuliah Mahasiswa STIKES Nusantara Tetap Jalan
- 18 Apr 2026 20:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menegaskan komitmennya untuk bersikap responsif dan proaktif dalam menangani berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan perguruan tinggi, khususnya yang berdampak pada mahasiswa.
Dalam pertemuan bersama BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) STIKES Nusantara di Aula LLDIKTI XV pada Kamis, 16 April 2026, Kepala LLDIKTI Wilayah XV Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng didampingi Kepala Bagian Umum Agustinus Fahik dan para Ketua Tim Kerja mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dari BEM STIKES Nusantara terkait permasalahan dikeluarkannya Ketua STIKES Nusantara dari grup percakapan WhatsApp yang beranggotakan seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta di LLDIKTI XV.
Prof. Adrianus menjelaskan alasan dikeluarkannya Ketua STIKES Nusantara dari grup Whatsapp dikarenakan belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari LLDIKTI XV serta Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan beasiswa KIP Kuliah di STIKES Nusantara.
Salah satu langkah yang disepakati adalah memasukkan kembali Ketua STIKES Nusantara ke dalam grup pimpinan PTS dengan catatan Ketua STIKES Nusantara melakukan percepatan tindak lanjut penyampaian laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Prof. Adrianus juga memastikan bahwa pelayanan kepada mahasiswa STIKES Nusantara tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun saat ini terdapat dinamika atau polemik pada pimpinan STIKES Nusantara.
Lebih lanjut, Prof. Adrianus menjelaskan peran dan fungsi LLDIKTI XV dalam sistem pendidikan tinggi. Ia menekankan bahwa proses kelulusan dan pelaksanaan wisuda sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi.
| Baca juga: Yuvensius Tinggalkan NasDem setelah 14 Tahun |
Fungsi utama LLDIKTI adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang diajukan oleh perguruan tinggi melalui sistem yang berlaku. “Kami hanya melakukan verifikasi dan validasi data. Jika usulan telah sesuai dan dinyatakan lulus, maka kami memberikan rekomendasi. Namun, pelaksanaan proses akademik seperti wisuda sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi,” kata Prof. Adrianus.
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, dalam situasi tertentu yang membutuhkan percepatan, LLDIKTI dapat memberikan rekomendasi lebih cepat guna mendukung kelancaran proses akademik mahasiswa.
Prof. Adrianus mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data dalam setiap pengajuan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi serta melindungi hak mahasiswa agar tetap dapat menyelesaikan studinya dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....