Kemenkum NTT Perkuat Tugas Fungsi Pegawai Terkait Hukum
- 14 Apr 2026 13:51 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Perkuat pemahaman dan pelaksanaan tugas serta fungsi pegawai agar berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar apel di rangkai dengan sosialisasi penguatan tugas dan fungsi serta penegakan kode etik dan kode perilaku pegawai.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo menekankan pentingnya menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan berintegritas. “Setiap pegawai harus memahami peran dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integritas dan disiplin merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” Kata Bawono Ika Sutomo, Senin 13/4/2026.
Sementara itu Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nikolas Tak yang tampil sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum yang dibentuk sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam pembentukan Posbankum tersebut. “Terima kasih atas kerjasama serta dukungan dari semua pihak sehingga Posbankum dapat berjalan dengan baik. Ini merupakan langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Pelaksana Administrasi Hukum Umum, Marthen Tahun,yang menyampai materi terkait layanan administrasi hukum umum menjelaskan berbagai layanan yang tersedia, seperti pendaftaran badan hukum, fidusia, hingga layanan kewarganegaraan yang kini semakin mudah diakses secara digital. “Kami terus mendorong optimalisasi layanan AHU agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum,” ungkapnya.
Sedangkan Natalia Susana Laky, memaparkan materi terkait penegakan kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Hukum. Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai landasan dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. “Penegakan kode etik dan kode perilaku bukan hanya sebatas aturan tertulis, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan dalam setiap aktivitas pegawai. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. humas/anna.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....