Ombudsman RI NTT Terima Audiensi HWDI, Dorong Pelayanan Publik Inklusif
- 08 Apr 2026 15:27 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT Selasa, 7 April 2026 guna memperkuat sinergi dalam mendorong pelayanan publik yang lebih ramah disabilitas.
Audiensi yang dipimpin Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, bersama jajaran pengurus, diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Alberth Roy Kota serta Asisten Ombudsman Siti Qulsum.
Pertemuan ini menjadi wadah strategis kedua pihak dalam membahas peningkatan aksesibilitas layanan publik, khususnya pada sarana dan prasarana serta layanan kesehatan reproduksi di puskesmas agar lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain itu, audiensi juga menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan HWDI terkait pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Pertonela mengungkapkan bahwa hasil audit sosial yang dilakukan sejak 2024 menunjukkan masih adanya keterbatasan fasilitas di sejumlah puskesmas. Menurutnya, pelayanan kesehatan belum sepenuhnya ramah disabilitas, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun fasilitas pendukung.
“Pelayanan publik terkhususnya dalam pelayanan kesehataan di beberapa puskesmas belum sepenuhnya ramah terhadap disabilitas. Mulai dari sisi infrastuktur, sumber daya manusia hingga fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas yang belum memadai serta tenaga kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas terkait pelayanan yang lebih inklusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun standar operasional prosedur (SOP) layanan ramah disabilitas telah tersedia, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Karena itu, diperlukan kolaborasi dengan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip inklusivitas.
Menanggapi hal tersebut, Philipus Max Jemadu mengapresiasi inisiatif HWDI NTT. Ia menegaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
Ia mengatakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, termasuk aspek ramah disabilitas, sudah dilakukan. Namun implementasinya masih perlu diperkuat melalui sinergi seperti ini.
Sementara itu, Siti Qulsum menyampaikan bahwa Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang ramah disabilitas, seperti melalui media sosial resmi, WhatsApp, hingga layanan langsung di kantor. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Audiensi ditutup dengan harapan dari HWDI NTT agar koordinasi dan kolaborasi dengan Ombudsman terus ditingkatkan. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, setara, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Perwakilan Ombudsman RI NTT pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin inklusif di wilayah tersebut. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....