Dinas Perhubungan Rote Ndao Awasi Ketat Kapal Cepat Express Bahari

  • 05 Apr 2026 07:54 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao menegur keras manajemen kapal motor cepat penumpang Express Bahari 8E. Teguran diberikan atas pelanggaran pelayanan penumpang prioritas.

Kasus ini mencuat setelah beberapa waktu lalu seorang ibu hamil batal diberangkatkan menuju Kupang. Selain itu, penumpang bertiket juga tidak diizinkan berangkat.

Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi Kementerian Perhubungan. Aturan mengharuskan perlindungan bagi penumpang prioritas.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 37 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang. Selain itu, PM 98 Tahun 2017 mengatur aksesibilitas pengguna berkebutuhan khusus.

Sekretaris Dinas Perhubungan Rote Ndao, Hangry Mooy mengatakan, pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait hal ini. Menurutnya, teguran resmi langsung dilayangkan kepada pihak operator.

“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera menyikapi dan melayangkan surat teguran,” ujar Hangry. Ia menyampaikan hal itu kepada RRI, Kamis, 2 April 2026.

Hangry menegaskan kewenangan Dishub terkait standar pelayanan minimal penumpang. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan.

“Ini bukan terkait kelaiklautan kapal, tetapi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menilai operator wajib patuh aturan.

Menurutnya, manajemen Bahari Express telah memberikan respon tertulis. Surat tersebut ditandatangani Wakil Direktur PT Sakti Inti Makmur.

“Pada intinya mereka merespon dan bersedia memperbaiki pelayanan,” kata Hangry. Pemerintah akan mengawasi implementasinya.

Dalam tujuh hari, Dishub Rote Ndao akan melakukan kunjungan ke pelabuhan. Lokasi meliputi Pelabuhan Ba’a dan Pelabuhan Papela.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami rekomendasikan pembekuan operasional,” ujarnya. Ia menegaskan sanksi bisa meningkat.

Hangry menambahkan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional. Pemerintah ingin pelayanan publik tetap terjamin. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....