Kabupaten Rote Ndao Batasi Pengeluaran Ternak 2026
- 31 Mar 2026 11:40 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah menetapkan pembatasan pengeluaran ternak besar dari Rote Ndao tahun 2026. Kebijakan ini diatur melalui keputusan resmi pemerintah provinsi.
Kuota pengeluaran ternak ditetapkan sebanyak 3.080 ekor sepanjang tahun ini. Rinciannya meliputi sapi, kerbau, dan kuda sesuai kebutuhan pasar.
Pembatasan dilakukan untuk menjaga keseimbangan populasi ternak lokal. Selain itu, langkah ini mendukung keberlanjutan produksi peternakan.
Kepala Dinas Peternakan Rote Ndao, Herman Haning pada, Senin 30 Maret 2026 menjelaskan aturan teknis. Ia menegaskan hanya ternak jantan siap potong yang boleh dikeluarkan.
"Ternak jantan bibit tidak diperkenankan keluar dari daerah," kata Herman. Ia menyebut aturan ini untuk melindungi kualitas bibit ternak lokal.
Pemerintah juga melarang keras pengeluaran ternak betina produktif. Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian untuk menjaga populasi indukan.
Herman mengatakan ternak betina memiliki peran penting dalam reproduksi. Keberadaannya menentukan keberlanjutan populasi ternak di masa depan.
Ia mengimbau pelaku usaha mematuhi aturan lalu lintas ternak yang berlaku. Kepatuhan ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.
Pemerintah optimistis sektor peternakan tetap tumbuh dengan kebijakan ini. Selain itu, kontribusi terhadap ekonomi daerah diharapkan semakin meningkat. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....