Pemkab Rote Ndao Ancam Sanksi Kepala Desa
- 27 Mar 2026 19:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar rapat percepatan penetapan APBDesa 2026. Kegiatan berlangsung di Auditorium Tii Langga, Rabu, 25 Maret 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Jonas M. Selly bersama jajaran pemerintah daerah. Kegiatan diikuti camat dan kepala desa se-Rote Ndao.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya percepatan penetapan APBDesa. Ia menyebut langkah ini penting bagi kelancaran pembangunan desa.
“APBDesa harus segera ditetapkan agar program berjalan tepat waktu,” ujarnya. Ia menekankan anggaran harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sekda juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Perangkat desa diminta memahami seluruh regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai terjadi pelanggaran yang berujung masalah hukum,” tegas Jonas. Ia meminta semua pihak bekerja sesuai aturan.
Pemerintah menetapkan batas akhir penetapan APBDesa pada 30 Maret 2026. Desa yang belum menetapkan diminta segera menyelesaikan proses.
Sekda menegaskan sanksi tegas akan diberikan bagi kepala desa yang tidak patuh. Sanksi berupa pemberhentian jabatan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin pemerintah desa. Pemerintah ingin memastikan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Rapat ini menjadi momentum evaluasi dan percepatan pembangunan desa. Pemerintah berharap seluruh desa segera menetapkan APBDesa.
Dengan percepatan tersebut, pembangunan desa diharapkan berjalan optimal. Masyarakat di Rote Ndao diharapkan merasakan manfaatnya. (Radja)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....