Sekda Rote Ndao Tegaskan Deadline APBDesa
- 27 Mar 2026 19:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar rapat evaluasi percepatan APBDesa Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Auditorium Tii Langga pada Rabu, 25 Maret 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jonas M. Selly bersama Plt Asisten Petson Hangge. Kegiatan diikuti camat dan kepala desa se-Rote Ndao.
Sekda menegaskan pentingnya percepatan penetapan APBDesa bagi pembangunan desa. Ia menyebut keterlambatan dapat menghambat program prioritas.
“Penetapan APBDesa harus segera dilakukan agar pembangunan tidak terhambat,” kata Jonas. Ia menilai disiplin anggaran menjadi kunci pelayanan publik.
Selain penetapan, percepatan realisasi anggaran juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat.
Sekda mengingatkan seluruh perangkat desa wajib memahami regulasi keuangan desa. Tujuannya agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan harus tertib administrasi dan sesuai aturan,” tegasnya. Ia menambahkan potensi masalah hukum harus dihindari sejak awal.
Pemerintah menetapkan batas akhir penetapan APBDesa pada 30 Maret 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh desa yang belum menetapkan.
Sekda menegaskan adanya sanksi tegas bagi kepala desa yang melanggar. Sanksi berupa pemberhentian jabatan jika melewati batas waktu.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Pemerintah juga ingin memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Rapat ini diharapkan mendorong percepatan penetapan dan realisasi APBDesa. Pembangunan desa di Rote Ndao diharapkan berjalan lebih optimal. (Radja)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....