Pemkab Rote Ndao Percepat Penetapan APBDesa 2026

  • 27 Mar 2026 18:54 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao menggelar rapat evaluasi percepatan penetapan APBDesa 2026. Kegiatan berlangsung di Auditorium Tii Langga, Rabu 25 Maret 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM. Ia didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Petson S. Hangge, S.Sos.

Kegiatan dihadiri para camat, kepala desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Rote Ndao. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama mempercepat pembangunan desa.

Sekda menegaskan percepatan penetapan APBDesa sangat penting bagi pembangunan desa. Ia menyebut anggaran harus segera ditetapkan agar program berjalan tepat waktu.

“Percepatan APBDesa adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan desa yang efektif,” ujar Jonas. Ia menambahkan seluruh program harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sekda juga mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi oleh perangkat desa. Hal itu guna memastikan pengelolaan keuangan berlangsung transparan dan akuntabel.

“Seluruh perangkat desa wajib memahami aturan agar terhindar dari masalah hukum,” tegasnya. Ia menekankan tertib administrasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dana desa.

Pemerintah menetapkan batas akhir penetapan APBDesa pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi desa yang belum menetapkan anggaran.

Sekda menegaskan sanksi tegas bagi desa yang tidak patuh. Kepala desa dapat diberhentikan jika melewati batas waktu.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pemerintah desa. Selain itu, untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Melalui rapat ini, pemerintah berharap percepatan APBDesa segera terwujud. Program pembangunan desa diharapkan berjalan optimal dan tepat sasaran. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....