Kemenkum NTT Hadiri Asesmen Tiga Ranperda Strategis Flotim

  • 27 Mar 2026 12:28 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Larantuka – Untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan secara terstruktur, berkelanjutan, dan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat, Kantor Kementrian hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui perancang Undang-undang Ahlia Madya Yunus Bureni menghadiri Ranperda Pemerintah Flores Timur. Tiga Ranperda yang dibahas bukan sekedar dokumen administratif, tetapi menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Pertama, perubahan status Kelurahan Lamatewelu di Kecamatan Adonara Timur dan Kelurahan Ritaebang di Kecamatan Solor Barat menjadi desa. Perancang Undang-undang Ahli Madya Yunus Bureni menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa asesmen ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun lewotana agar menjadi lebih baik.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk memiliki kesungguhan dan komitmen yang sama.

“Flores Timur harus dibangun dengan satu hati. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yunus Bureni, Kamis 19 Maret 2026.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTT dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. “Kami berharap dukungan dan kerja sama ini terus berlanjut demi membangun Flores Timur yang lebih baik,” ujarnya.

Proses asesmen berlangsung secara mendalam dan terarah. Tim perancang melakukan penilaian terhadap kondisi dan kebutuhan di lapangan dengan menggali data serta informasi dari perangkat daerah terkait.

Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan, kendala, maupun potensi yang ada, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan materi muatan Ranperda yang tepat sasaran. Pembahasan dilakukan secara teknis dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga setiap masukan yang diberikan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Melalui proses ini, setiap Ranperda diharapkan semakin matang, baik dari sisi redaksi maupun substansi, sebelum diangkat ke tahap pembahasan bersama DPRD. Ranperda ketiga ini dinilai memiliki dampak besar bagi pembangunan daerah.

Perubahan status kelurahan menjadi desa akan memperkuat kemandirian wilayah, pembentukan desa baru membuka akses pemerataan pembangunan, sementara pendirian BUMD pangan menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.(humas/anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....