Kanwil Kemenkum Melakukan Pengawasan Pemantauan Kekayaan Intelektual

  • 27 Mar 2026 12:24 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kefamenanu – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat dinas Perindustrian dan Perdagangan Timor Tengah Utara melakukan pengawasan dan pemantauan kekayaan Intelektual, Jumat 13 Maret 2026. Kegiatan pengawasan dan pemantauan kekayaan Intelektual ini dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta musik dan lagu secara komersial.

Tim yang di pimpin Muhammad Rustham Analis Kekayaan Intelektual ahli Muda melakukan kunjungan langsung ke sejumlah tempat usaha yang memanfaatkan musik dalam kegiatan komersial, antara lain Kafe Sisterhood, Kafe Tera, Kafe Bekhaus, dan Kafe Puang Amo. Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban perizinan dan pembayaran royalti atas penggunaan musik sebagai bagian dari aktivitas usaha.

Kakanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan karya cipta musik secara komersial perlu diimbangi dengan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap para pencipta.

Selain melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, tim juga melaksanakan kunjungan ke Universitas Timor dalam rangka koordinasi awal terkait rencana kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Kegiatan Pengawasan dan pemantauan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi dalam mendorong pemanfaatan serta perlindungan kekayaan intelektual secara berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Utara.(humas/anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....