BNNK Rote Ndao Rehabilitasi 17 Klien
- 23 Mar 2026 08:14 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rote Ndao mencatat 17 klien menjalani rehabilitasi narkotika. Seluruhnya ditangani melalui layanan Klinik Pratama BNNK.
Ketua Tim Rehabilitasi, Reyza N Johannis pada Senin, 23 Maret 2026 menyebut istilah klien digunakan bagi penyalahguna. Mereka menjalani proses pemulihan, bukan hukuman pidana.
Reyza menjelaskan jenis zat yang digunakan cukup beragam. Sabu dan ekstasi digunakan empat orang, ganja tiga orang, serta kecubung tiga orang.
Selain itu, beberapa klien mengonsumsi obat mengandung narkotika tanpa sadar. Hal itu terungkap melalui pemeriksaan urine dalam layanan deteksi dini.
Dari sisi usia, kelompok terbanyak berada pada rentang 30 hingga 34 tahun. Jumlah yang sama juga ditemukan pada kelompok usia 10 hingga 19 tahun.
“Kelompok usia 30 sampai 34 tahun ini kebanyakan usia produktif,” kata Reyza. Ia menilai kondisi ini perlu perhatian serius.
Sebagian besar klien pernah bekerja di luar daerah sebelum kembali. Mereka mulai menggunakan narkoba akibat tekanan pekerjaan.
“Misalnya ada yang bekerja sebagai penagih utang lalu memakai narkoba,” ujar Reyza. Kebiasaan itu terbawa hingga kembali ke daerah asal.
Reyza menegaskan rehabilitasi dilindungi hukum dan tidak otomatis berujung pidana. Klien yang datang sukarela juga dijamin kerahasiaannya.
“Rehabilitasi itu bukan bentuk hukuman, melainkan jalan pemulihan,” tegasnya. Ia mengajak masyarakat tidak ragu mencari bantuan. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....