Ombudsman NTT Tegaskan Kampus Dilarang Potong Biaya Hidup KIP
- 07 Mar 2026 22:18 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap bantuan biaya hidup mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dengan alasan apa pun. Penegasan tersebut disampaikan Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT, Leila Noury, Jumat 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Menurut Leila, regulasi tersebut secara jelas mengatur sasaran penerima, persyaratan perguruan tinggi, mekanisme kuota, hingga tata kelola penyaluran bantuan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi melalui skema KIP Kuliah.
“Kampus tidak boleh melakukan pemotongan bantuan biaya hidup Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan dalih apa pun,” katanya tegas. Ia menambahkan, saat ini Ombudsman NTT sedang mencermati peningkatan permasalahan dalam penyaluran PIP Perguruan Tinggi Program KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi di wilayah NTT.
Peningkatan ini terlihat dari bertambahnya pengaduan masyarakat, khususnya terkait komponen bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa. Permasalahan yang ditemukan antara lain adanya pengenaan biaya tertentu oleh pihak kampus kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah, yang diduga berkaitan dengan dana bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung dari bank penyalur ke rekening mahasiswa.
Leila menjelaskan bahwa Program KIP Kuliah memiliki dua komponen utama, yaitu bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan. Secara normatif, bantuan biaya hidup disalurkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) kepada bank penyalur, kemudian langsung ditransfer ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan hidup mahasiswa selama menempuh pendidikan.
Sementara itu, komponen bantuan biaya pendidikan ditransfer langsung dari bank penyalur ke rekening perguruan tinggi guna mendukung operasional pendidikan mahasiswa. Meski demikian, tidak semua kebutuhan akademik mahasiswa ditanggung oleh komponen biaya pendidikan tersebut.
| Baca juga: Mahasiswa KKN Harus Jadi Mitra Masyarakat |
Beberapa kegiatan seperti magang, praktik kerja lapangan (PKL), praktik lapangan, pembelian seragam, hingga biaya wisuda tidak termasuk dalam pembiayaan program KIP Kuliah. Namun, menurut Leila, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak kampus untuk melakukan pemotongan terhadap bantuan biaya hidup mahasiswa.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Ombudsman NTT juga telah melakukan pertemuan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV pada Rabu, 4 Maret 2026. Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Program KIP Kuliah di perguruan tinggi serta memperkuat skema pengawasan.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman, sebagian besar pengaduan terkait penyaluran KIP Kuliah justru berasal dari lingkungan perguruan tinggi swasta. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program ini dinilai perlu diperkuat agar penyaluran bantuan tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi mahasiswa penerima.
Ombudsman NTT juga mengimbau masyarakat yang menemukan adanya pungutan atau kewajiban menyetor kembali bantuan biaya hidup agar tidak ragu melaporkannya. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. “Pengaduan ini akan menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan pendidikan ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Leila. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....