Pemkab Rote Ndao Bahas Nasib PPPK

  • 07 Mar 2026 11:30 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyoroti kebijakan nasional terkait belanja pegawai daerah. Isu tersebut dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Lobalain dan Rote Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Aturan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut akan berlaku mulai 7 Januari 2027. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Saat ini belanja pegawai Rote Ndao mencapai 45,9 persen. Angka tersebut melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Jika aturan diterapkan, sekitar 1.961 aparatur PPPK berpotensi terdampak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai.

Bupati Paulus Henuk menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib PPPK. Ia telah menyurati sejumlah kementerian terkait kebijakan tersebut.

“Saya sudah menyurati Mendagri, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan,” ujarnya. Pemerintah daerah menolak kebijakan yang merugikan PPPK.

Pemprov NTT dan 22 kabupaten kota juga menyatakan sikap bersama. Mereka berupaya memperjuangkan kebijakan tersebut di tingkat nasional. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....