11 Pemda NTT Hadapi Ujian Kualitas Layanan Publik 2025
- 03 Mar 2026 15:40 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Praktik maladministrasi dalam pelayanan publik kini semakin sulit disembunyikan. Pada tahun 2025, sebanyak 11 pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi ujian serius terkait kualitas pelayanan publik melalui penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT.
Penilaian tersebut tidak lagi menggunakan sistem zonasi merah, kuning, dan hijau seperti tahun-tahun sebelumnya. Kini, Ombudsman menerapkan sistem opini pelayanan publik yang lebih komprehensif, dengan mengukur dua aspek utama: kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Albert Roy Kota, saat dialog di RRI Kupang Kamis, 26 Februari 2026, menjelaskan bahwa kualitas pelayanan diukur melalui dua variabel besar, yakni dimensi pelayanan (input, proses, output, dan pengaduan) serta tingkat kepercayaan masyarakat. “Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemahaman penyelenggara layanan, dokumen perencanaan, standar pelayanan, hingga evaluasi dan pengelolaan pengaduan. Kami juga mewawancarai masyarakat secara langsung, bahkan menelusuri pengalaman layanan dalam enam bulan hingga satu tahun terakhir,” ujarnya.
Sementara itu, tingkat kepatuhan dilihat dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat yang berujung pada temuan maladministrasi serta pelaksanaan saran perbaikan dari hasil kajian Ombudsman sebelumnya. Hasil akhirnya dituangkan dalam bentuk opini dengan klasifikasi seperti tertinggi, tinggi, sedang, rendah, hingga terendah, serta disertai keterangan ada atau tidaknya maladministrasi.
Sebelas pemerintah daerah yang dinilai terdiri dari Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat. Mereka tidak hanya menerima hasil penilaian, tetapi juga surat saran penyempurnaan yang bersifat resmi dan langsung ditujukan kepada kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik.
Saran tersebut memuat poin-poin konkret yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu tertentu. Jika tidak dilaksanakan, penilaian tahun berikutnya berpotensi menunjukkan penurunan kualitas dan tingkat kepatuhan.
“Penilaian ini bukan sekadar angka atau formalitas. Ini menjadi instrumen evaluasi yang harus ditindaklanjuti,” kata Albert.
Pengamat politik dan kebijakan publik dari FISIP Undana, Yohanes Jimmy Nami, menilai hasil penilaian Ombudsman harus menjadi pintu masuk transformasi tata kelola pemerintahan di daerah. Menurutnya, data yang sudah dihimpun secara detail akan sia-sia jika hanya dijadikan bahan pencitraan atau branding politik semata.
“Yang dibutuhkan adalah daya kejut. Apakah data ini benar-benar digunakan sebagai dasar perbaikan kebijakan? Atau hanya dipublikasikan sebagai prestasi tanpa perubahan nyata?” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan kementerian terkait agar hasil penilaian terintegrasi dalam sistem evaluasi kinerja kepala daerah. Pelayanan publik yang prima, lanjut Yohanes, merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tanpa pelayanan yang baik, sulit bagi pemerintah daerah membangun trust publik. Masalah sederhana seperti keterbukaan informasi, ketepatan waktu pelayanan, hingga sikap aparatur di garis depan menjadi bagian penting dari kualitas layanan.
“Standar pelayanan tidak boleh berhenti di dokumen. Harus dipahami sampai level teknis, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya tegas.
Sejak 2015, Ombudsman mencatat adanya tren perbaikan kepatuhan standar pelayanan publik di NTT. Jika sebelumnya banyak daerah berada di zona merah, kini sebagian besar telah menunjukkan peningkatan signifikan.
Namun, tantangan ke depan bukan sekadar mempertahankan nilai, melainkan memastikan tindak lanjut berkelanjutan dan sistem yang terbangun secara permanen. Dengan sistem penilaian yang semakin detail dan transparan, maladministrasi kini tidak lagi mudah tersembunyi.
Pemerintah daerah di NTT dihadapkan pada pilihan: menjadikan hasil evaluasi sebagai momentum reformasi pelayanan, atau membiarkannya berlalu sebagai laporan tahunan semata. Yang pasti, masyarakat kini memiliki rujukan yang lebih jelas untuk menilai kualitas pelayanan publik di daerahnya sendiri. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....