Bupati Rote Ndao Larang Penjualan Ulang BBM Subsidi
- 03 Mar 2026 10:25 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026. Edaran tersebut mengatur larangan penjualan ulang dan penimbunan BBM di wilayah Rote Ndao.
Surat edaran ditetapkan pada 24 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan menertibkan distribusi energi agar tepat sasaran.
Dalam edaran itu ditegaskan penjualan kembali BBM subsidi adalah tindakan ilegal. Jenis yang dimaksud yakni Pertalite sebagai JBKP dan Solar sebagai JBT.
“Penjualan kembali terhadap BBM Bersubsidi JBKP dan JBT adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum,” kata Paulus. Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat luas.
Bupati menginstruksikan camat se-Rote Ndao segera melakukan sosialisasi. Pengawasan juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan di masing-masing wilayah.
Penanggung jawab SPBU dilarang melayani pembelian berulang dalam waktu bersamaan. Pemerintah menetapkan batas maksimal pengisian sesuai jenis kendaraan.
Pertalite dibatasi lima liter untuk roda dua dan 40 liter roda empat. Sementara roda enam maksimal 60 liter dan Solar 40 hingga 60 liter.
SPBU juga dilarang melayani penjual tanpa izin usaha atau Nomor Induk Berusaha. Pembelian BBM non-subsidi wajib langsung ke tangki kendaraan.
Bupati memperingatkan pelanggaran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pemerintah menyarankan masyarakat berwirausaha menjual BBM non-subsidi resmi. Izin usaha atau NIB wajib diurus sesuai ketentuan berlaku. (Radja)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....